III. Lokasi Tempat Usaha
III. LOKASI TEMPAT USAHA
- Pihak kedua berhak memberikan rencana peta situasi lokasi tempat usaha ke pihak pertama.
- Pihak pertama berkewajiban memberikan saran lokasi yang diajukan Pihak kedua, sebelum menentukan tempat usaha, bisa ditolak jika dianggap tidak strategis.
- Lokasi yang diajukan Pihak Kedua sebaiknya berada di jalan utama (kawasan wisata, kota, dan lainnya yang dianggap strategis), dengan lingkungan aman.
- Luas lokasi tempat usaha disarankan ± 108 m² (9 m x 12 m) plus lahan parkir secukupnya.
