III. Lokasi Tempat Usaha

III. LOKASI TEMPAT USAHA

  1. Pihak kedua berhak memberikan rencana peta situasi lokasi tempat usaha ke pihak pertama.
  2. Pihak pertama berkewajiban memberikan saran lokasi yang diajukan Pihak kedua, sebelum menentukan tempat usaha, bisa ditolak jika dianggap tidak strategis.
  3. Lokasi yang diajukan Pihak Kedua sebaiknya berada di jalan utama (kawasan wisata, kota, dan lainnya yang dianggap strategis), dengan lingkungan aman.
  4. Luas lokasi tempat usaha disarankan ± 108 m² (9 m x 12 m) plus lahan parkir secukupnya.